Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?

Rabu, 29 April 2026 | 08:07 WIB
  • author Purnawarman/Sri Susantini
Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?
Empat Pimpinan DPRD NTB disumpah jadi saksi Gratifikasi Dana Siluman. (Foto: Sri Susantini/iNewsLombok.id)

Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.

“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.

Sementara itu, Prof. Asikin menambahkan bahwa kuasa hukum terdakwa sebenarnya juga dapat mengajukan permintaan agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan. Namun secara praktik, hal tersebut dinilai lebih sulit karena pembiayaan dan pembuktian menjadi tanggung jawab pihak kuasa hukum.

“Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum adalah beban dari kuasa hukum,” ujarnya.

Hakim Soroti Absennya Gubernur NTB

Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.

“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut