Kuasa Hukum 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Siapkan Saksi Ahli dari Luar Daerah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan aktif terus bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram. Kuasa hukum para terdakwa memastikan akan menghadirkan saksi ahli pada persidangan lanjutan untuk memperkuat pembelaan kliennya.
Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni Indra Jaya Usman, M. Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim.
Kuasa hukum ketiga terdakwa, Dr. Irfan, mengatakan pihaknya masih memiliki cukup waktu sebelum agenda pembelaan memasuki tahap akhir persidangan.
“Sidang masih lama ini. Mungkin masih tujuh atau delapan kali sidang ke depan. Pasti kita akan menghadirkan ahli,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (15/5/2026)
Menurut Irfan, saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari sejumlah kalangan akademisi maupun praktisi hukum, baik dari Kota Mataram maupun luar Provinsi NTB. Namun hingga kini, tim kuasa hukum masih melakukan komunikasi untuk menentukan nama-nama yang akan dihadirkan di persidangan.
“Masih komunikasi, belum pasti orangnya. Yang jelas ada dari Mataram dan luar NTB,” terangnya.
Editor : Purnawarman