Reperda Sumbangan Pendidikan NTB, Pemprov Nilai Pendanaan Pendidikan Tak Bisa Andalkan APBD Saja
LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat penting untuk mendukung pembiayaan pendidikan menengah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menjelaskan bahwa dasar hukum pendanaan pendidikan dari masyarakat telah diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pendanaan pendidikan tidak hanya bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tetapi juga dapat berasal dari masyarakat.
“Pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan,” tegas Abul Chair, Senin (25/6/2026) saat menyampaikan pandangan eksekutif terhadap Raperda Sumbangan Pendidikan NTB.
Ia mengatakan, tanggung jawab pembiayaan pendidikan harus dijalankan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Abul Chair menilai dukungan pendanaan tambahan diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan menengah di NTB dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar nasional pendidikan secara bertahap.
Editor : Purnawarman