get app
inews
Aa Text
Read Next : RDP dengan BUMD, DPRD NTB Soroti Pertumbuhan Ekonomi 3 Persen dan PAD Anjlok Rp300 Miliar

Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?

Rabu, 29 April 2026 | 08:07 WIB
header img
Empat Pimpinan DPRD NTB disumpah jadi saksi Gratifikasi Dana Siluman. (Foto: Sri Susantini/iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan Kasus Graifikasi Dana Siluman DPRD NTB digelar hari ini, Rabu (29/4/2026). Dan infonya akan menghadirkan 10 saksi dari Anggota DPRD NTB diperkirakan digelar pukul 10.00 pagi di Pengadilan Tipikor Jl. Langko No.68A, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pertanyaannya apakah dalam Sidang nanti Hakim akan meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal?, menarik untuk di ikuti.

Pada sidang sebelumnya enam hari yang lalu Rabu (22/4/2026) Jaksa menghadirkan saksi juga dari DPRD NTB.

Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menilai hakim memiliki kewenangan penuh untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.

Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Menurut Prof. Asikin, kehadiran saksi tambahan, termasuk kepala daerah, sangat penting demi memperoleh kebenaran material dalam proses persidangan.

Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.

“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut