Hari Ini Sidang Lanjutan Kasus Dana Siluman DPRD NTB, Apakah Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Gubernur?
LOMBOK, iNewsLombok.id - Sidang lanjutan Kasus Graifikasi Dana Siluman DPRD NTB digelar hari ini, Rabu (29/4/2026). Dan infonya akan menghadirkan 10 saksi dari Anggota DPRD NTB diperkirakan digelar pukul 10.00 pagi di Pengadilan Tipikor Jl. Langko No.68A, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Pertanyaannya apakah dalam Sidang nanti Hakim akan meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal?, menarik untuk di ikuti.
Pada sidang sebelumnya enam hari yang lalu Rabu (22/4/2026) Jaksa menghadirkan saksi juga dari DPRD NTB.
Guru Besar Hukum Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin, menilai hakim memiliki kewenangan penuh untuk meminta jaksa menghadirkan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman, Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Menurut Prof. Asikin, kehadiran saksi tambahan, termasuk kepala daerah, sangat penting demi memperoleh kebenaran material dalam proses persidangan.
Menurutnya, apabila jaksa beralasan sudah menghadirkan pejabat lain sebagai pengganti gubernur, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Yang akan menilai kan hakim. Kalau jaksa membangkang kan akan merugikan jaksa,” tegasnya.
Selain itu, hakim juga memiliki kewenangan untuk meminta kehadiran saksi fakta maupun saksi ahli jika dinilai diperlukan untuk memperjelas perkara.
“Saksi fakta dan saksi ahli bisa diminta oleh hakim,” tuturnya.
Sementara itu, Prof. Asikin menambahkan bahwa kuasa hukum terdakwa sebenarnya juga dapat mengajukan permintaan agar Gubernur NTB dihadirkan dalam persidangan. Namun secara praktik, hal tersebut dinilai lebih sulit karena pembiayaan dan pembuktian menjadi tanggung jawab pihak kuasa hukum.
“Sedangkan saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum adalah beban dari kuasa hukum,” ujarnya.
Dalam jalannya sidang, salah satu hakim anggota juga sempat mempertanyakan belum dihadirkannya Gubernur NTB sebagai saksi, mengingat namanya kerap muncul dalam dakwaan.
“Apakah perlu gubernur dihadirkan untuk memberikan klarifikasi melalui kesaksian di persidangan ini,” ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ema Muliawati menjelaskan bahwa keterangan dari Kepala BPKAD serta perwakilan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dinilai telah cukup mewakili posisi gubernur.
JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer, subsidair, dan lebih subsidair berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang lanjutan yang digelar Kamis (16/4/2026), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda hadir sebagai saksi.
Ia mengaku baru mengetahui dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD dari anggota Fraksi NasDem, Lalu Arif Rahman.
Menurut Isvie, Lalu Arif datang ke rumahnya dan mengaku menerima uang sebesar Rp200 juta dari salah satu terdakwa serta berniat mengembalikannya.
“Saya mengetahui informasi itu dari saudara Lalu Arif. Dia datang ke rumah dan menyampaikan telah menerima uang, serta ingin mengembalikannya,” ujarnya di persidangan.
Namun Isvie menegaskan dirinya tidak menindaklanjuti pengakuan tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan langsung.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul dana sebesar Rp76 miliar yang menjadi sorotan dalam perkara ini.
Dalam persidangan, Isvie juga menyinggung adanya informasi mengenai program yang disebut sebagai direktif gubernur.
Informasi itu ia peroleh setelah dihubungi anggota DPRD Fraksi Gerindra, Hj Nanik Suryatiningsih, yang mempertanyakan adanya alokasi anggaran Rp2 miliar untuk anggota DPRD baru.
Setelah menghubungi Kepala BPKAD NTB, Nursalim, Isvie mendapat penjelasan bahwa program tersebut merupakan bagian dari kebijakan gubernur yang berkaitan dengan prioritas daerah dalam RPJMD, salah satunya program Desa Berdaya.
Program itu mencakup penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, ketahanan pangan, hingga pengembangan sektor pariwisata.
Namun demikian, Isvie mengaku belum pernah diajak membahas detail program tersebut.
“Saya belum pernah diajak bicara secara detail mengenai program Desa Berdaya,” katanya.
Editor : Purnawarman