Saksi Ahli dari UGM di Sidang Kasus Dana Siluman: Gubernur Tak Punya Kewenangan Perintah DPRD NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id - Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Oce Madril, menegaskan bahwa anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan atau mengeksekusi program pemerintah daerah. Menurutnya, tugas DPRD terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Oce Madril saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (10/6/2026).
Dalam keterangannya, Oce menjelaskan bahwa berdasarkan aturan pemerintahan daerah, pelaksanaan program maupun proyek pemerintah merupakan kewenangan kepala daerah bersama perangkat daerah sebagai unsur eksekutif.
“Pelaksana teknis program dan proyek pemerintah daerah adalah kepala daerah bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut,” kata Oce di hadapan majelis hakim.
Ia menilai, apabila seorang anggota DPRD secara pribadi menjalankan program pemerintah tanpa melalui mekanisme resmi dan perangkat daerah yang memiliki kewenangan, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum administrasi negara.
“Secara hukum, anggota DPRD tidak dapat melaksanakan program pemerintah daerah karena itu bukan kewenangannya,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Oce juga memberikan pandangan terkait dugaan adanya arahan gubernur kepada tiga terdakwa untuk menjalankan Program Desa Berdaya.
Editor : Purnawarman