Sopir Saksi Akui Pernah Antar Tas Diduga Berisi Uang ke Utusan IJU di Sidang Dana siluman DPRD NTB
LOMBOK, iNewsLombok.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sopir milik anggota DPRD NTB Humaidi yang juga merupakan anak kandungnya sendiri.
Kasus ini menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim. Ketiganya didakwa terkait dugaan aliran dana siluman yang menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Barat.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi mengaku pernah diminta mengambil sebuah kantong dari ruang Fraksi Demokrat dan menaruhnya di dalam mobil.
“Saya diminta cari ruang fraksi demokrat, ketemu saya diminta bawa ke mobil. Saya simpan di bagasi mobil belakang, itu sekitar pertengahan Juni 2025” ungkap saksi di ruang sidang.
Jaksa kemudian mendalami apakah saksi mengetahui isi kantong tersebut. Saksi mengaku awalnya tidak mengetahui isi tas itu.
Namun setelah Humaidi berangkat ke Jakarta, dirinya baru diberitahu bahwa isi kantong tersebut merupakan uang.
“Bapak pergi ke Jakarta baru diceritakan itu isi uang, dan biarkan saja di sana katanya,” tutur saksi.
Editor : Purnawarman