get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebaran PJU Dinilai Tak Merata di 2025, DPRD NTB Dorong Pengadaan 2026 untuk Semua Kabupaten

Reperda Sumbangan Pendidikan NTB, Pemprov Nilai Pendanaan Pendidikan Tak Bisa Andalkan APBD Saja

Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB
header img
Sekda NTB Abul Chair (kiri), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (tengah), Guru Besar UPI Cecep Darmawan. (Foto: istimewa)

Ia menambahkan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun khusus pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pembiayaan sepenuhnya menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.

Sementara untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sukarela.

“Dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tetapi beberapa gubernur menyatakan pendidikan gratis sehingga tidak boleh ada pungutan. Masyarakat membantu dana pendidikan namanya bukan pungutan. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan wajib. Besarnya ditentukan dan ada batas waktunya. Sumbangan tidak ada aturan nominal,” katanya lagi.

DPRD NTB Sebut Raperda untuk Pengawasan

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD tersebut dibuat untuk memperjelas mekanisme pengawasan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat melalui komite sekolah.

“Jadi begini, hakikatnya, filosofinya. Raperda itu diatur sumbangan pendidikan di komite sekolah diatur supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” kata Isvie.

Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan standar yang sama di seluruh SMA dan SMK di NTB, sekaligus menjamin asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.

“Dan tentu yang tidak memiliki kemampuan baik kategori satu, dua dan tiga diatur. Tidak ada kewajiban mereka untuk bayar,” terangnya.

Isvie juga membantah anggapan bahwa Raperda ini akan melegalkan pungutan sekolah.

“Dengan Raperda itu, mereka akan diatur dengan baik dan tentu arah keuangannya akan diatur dengan baik,” ungkapnya.

Ia memastikan DPRD akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan membebani wali murid.

“Tujuan kita semata-mata hanya untuk bagaimana sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya dan semua mengenai aspek keadilan bagi masyarakat,” jelas Isvie.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, jumlah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di NTB mencapai lebih dari 700 satuan pendidikan. Sementara itu, kebutuhan pembiayaan pendidikan setiap tahun terus meningkat, terutama untuk penguatan sarana pembelajaran, digitalisasi sekolah, laboratorium, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah pusat melalui APBN mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara. Namun di tingkat daerah, sejumlah sekolah masih menghadapi keterbatasan pembiayaan operasional kebutuha operasional tertentu yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BOS maupun APBD.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut