Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK, Diduga Terkait Gratifikasi Pengadaan di Setjen MPR
JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Pantauan di lokasi, Ma’ruf keluar dari gedung KPK sekitar pukul 16.09 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye. Kedua tangannya juga terlihat diborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Ma’ruf sempat memberikan keterangan singkat kepada wartawan. Namun, ia tidak menjawab detail perkara yang menjeratnya.
"Baik, sudah sudah tadi dimintai banyak informasi ya jadi saya menjelaskan supaya terang semuanya ya," kata Ma’ruf.
Ketika ditanya lebih jauh oleh awak media, Ma’ruf tetap irit bicara. Ia hanya menegaskan telah menyampaikan penjelasan kepada penyidik.
"Banyak hal tadi saya sudah menjelaskan ya," tuturnya.
Hingga Ma’ruf dibawa ke mobil tahanan, KPK belum mengumumkan secara rinci lokasi penahanannya. Lembaga antirasuah itu juga belum memaparkan konstruksi lengkap perkara dalam penahanan tersebut. Penjelasan resmi diperkirakan akan disampaikan melalui konferensi pers.
Editor : Purnawarman