Reperda Sumbangan Pendidikan NTB, Pemprov Nilai Pendanaan Pendidikan Tak Bisa Andalkan APBD Saja
LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat penting untuk mendukung pembiayaan pendidikan menengah yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam anggaran pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Abul Chair, menjelaskan bahwa dasar hukum pendanaan pendidikan dari masyarakat telah diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa pendanaan pendidikan tidak hanya bersumber dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, tetapi juga dapat berasal dari masyarakat.
“Pendanaan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diselenggarakan berdasarkan semangat desentralisasi dan otonomi satuan pendidikan,” tegas Abul Chair, Senin (25/6/2026) saat menyampaikan pandangan eksekutif terhadap Raperda Sumbangan Pendidikan NTB.
Ia mengatakan, tanggung jawab pembiayaan pendidikan harus dijalankan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna menjamin layanan pendidikan yang berkualitas dan merata.
Abul Chair menilai dukungan pendanaan tambahan diperlukan agar penyelenggaraan pendidikan menengah di NTB dapat berjalan lebih optimal dan memenuhi standar nasional pendidikan secara bertahap.
“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pendidikan menengah, diperlukan dukungan pendanaan pendidikan yang memadai agar layanan pendidikan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sumber pendanaan dari masyarakat dapat berupa sumbangan peserta didik atau orang tua/wali, kontribusi pemangku kepentingan pendidikan, hingga bantuan lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerimaan dana pendidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Penerimaan dana pendidikan ini harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pemprov NTB memandang perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah agar pelaksanaan sumbangan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Abul Chair, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memastikan sumbangan pendidikan dilakukan secara sukarela, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Melalui pengaturan tersebut diharapkan pelaksanaan sumbangan pendidikan dapat berlandaskan prinsip musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, akuntabilitas publik, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini juga diharapkan menjadi instrumen hukum yang tetap menjamin akses pendidikan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.
Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Cecep Darmawan, menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang sedang dibahas DPRD NTB. Dia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka celah lahirnya pungutan wajib di sekolah dengan dalih sumbangan pendidikan.
Menurut Cecep, perbedaan antara “sumbangan” dan “pungutan” harus ditegaskan secara jelas dalam substansi aturan agar tidak memunculkan multitafsir di tengah masyarakat.
“Menurut saya jangan diperda kalau ditentukan nilainya. Jumlahnya satu miliar atau dua miliar tidak masalah, asalkan tidak ditentukan nominal sumbangannya,” tegas Cecep, Sabtu (23/5/2026).
Ia menjelaskan, sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak ditentukan nominalnya, tidak memiliki batas waktu pembayaran, dan tidak disertai sanksi. Sementara pungutan memiliki nominal tertentu, wajib dibayar, serta biasanya disertai konsekuensi apabila tidak dipenuhi.
Cecep menilai pemerintah daerah masih diperbolehkan mengatur mekanisme partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, selama bentuknya murni sumbangan sukarela dan bukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua.
“Perda ini mengatur SMA dan SMK yang menjadi kewenangan provinsi. Kalau itu boleh saja soal sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan tidak ada batas waktu, leluasa kapan saja dan tidak ada sanksi. Kalau jadi perda tidak apa-apa. Sekali lagi, sumbangan itu bukan iuran,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Namun khusus pendidikan dasar seperti SD dan SMP, pembiayaan sepenuhnya menjadi kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945.
Sementara untuk pendidikan menengah dan perguruan tinggi, partisipasi masyarakat masih dimungkinkan selama dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sukarela.
“Dimungkinkan adanya partisipasi masyarakat, tetapi beberapa gubernur menyatakan pendidikan gratis sehingga tidak boleh ada pungutan. Masyarakat membantu dana pendidikan namanya bukan pungutan. Sumbangan itu sukarela, sedangkan pungutan wajib. Besarnya ditentukan dan ada batas waktunya. Sumbangan tidak ada aturan nominal,” katanya lagi.
Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan bahwa Raperda inisiatif DPRD tersebut dibuat untuk memperjelas mekanisme pengawasan dana pendidikan yang bersumber dari masyarakat melalui komite sekolah.
“Jadi begini, hakikatnya, filosofinya. Raperda itu diatur sumbangan pendidikan di komite sekolah diatur supaya ada pengawasan yang jelas dari masyarakat,” kata Isvie.
Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan standar yang sama di seluruh SMA dan SMK di NTB, sekaligus menjamin asas keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
“Dan tentu yang tidak memiliki kemampuan baik kategori satu, dua dan tiga diatur. Tidak ada kewajiban mereka untuk bayar,” terangnya.
Isvie juga membantah anggapan bahwa Raperda ini akan melegalkan pungutan sekolah.
“Dengan Raperda itu, mereka akan diatur dengan baik dan tentu arah keuangannya akan diatur dengan baik,” ungkapnya.
Ia memastikan DPRD akan melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa regulasi tersebut tidak dimaksudkan membebani wali murid.
“Tujuan kita semata-mata hanya untuk bagaimana sekolah itu tidak terlalu besar pungutannya dan semua mengenai aspek keadilan bagi masyarakat,” jelas Isvie.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, jumlah SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di NTB mencapai lebih dari 700 satuan pendidikan. Sementara itu, kebutuhan pembiayaan pendidikan setiap tahun terus meningkat, terutama untuk penguatan sarana pembelajaran, digitalisasi sekolah, laboratorium, dan peningkatan kualitas tenaga pendidik.
Selain itu, pemerintah pusat melalui APBN mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen dari total belanja negara. Namun di tingkat daerah, sejumlah sekolah masih menghadapi keterbatasan pembiayaan operasional kebutuha operasional tertentu yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BOS maupun APBD.
Editor : Purnawarman