get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Sade, Banggar DPRD NTB Desak Gubernur Iqbal Segera Gunakan Dana BTT

Kejati Dalami Laporan Sewa 72 Mobil Listrik Rp14,9 Miliar, Ini Penjelasan Lengkap Pemprov NTB

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:04 WIB
header img
Lalu Muhamad Iqbal (kiri), Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said (kanan). (Foto: iNewsLombok.id)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) akhirnya buka suara terkait laporan masyarakat yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap menyerahkan seluruh dokumen maupun keterangan yang diperlukan aparat penegak hukum.

Penjelasan resmi itu disampaikan melalui juru bicara Gubernur NTB, Akhsanul Khalik, menyusul mencuatnya polemik proyek penyewaan 72 unit mobil listrik di lingkungan Pemprov NTB.

“Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menghormati sepenuhnya proses yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTB terkait laporan masyarakat mengenai pengadaan jasa sewa kendaraan listrik Tahun Anggaran 2026,” demikian penegasan resmi Pemprov NTB.

Pemprov menilai setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara hukum yang wajib dihormati. Karena itu, pemerintah menegaskan tidak akan menghalangi langkah penegak hukum dalam menelusuri aduan tersebut.

“Pemerintah Provinsi NTB akan bersikap kooperatif serta memberikan dokumen, data, maupun keterangan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut pernyataan resmi itu.

Di saat bersamaan, Pemprov NTB meminta semua pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berbasis alat bukti. Pemerintah juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak digiring menjadi opini publik yang berujung pada trial by the press.

Kebijakan kendaraan listrik disebut bukan keputusan mendadak

Pemprov NTB menegaskan penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintah daerah bukan kebijakan yang lahir secara tiba-tiba. Langkah itu diklaim merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut