Reperda Sumbangan Pendidikan NTB, Pemprov Nilai Pendanaan Pendidikan Tak Bisa Andalkan APBD Saja
“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pendidikan menengah, diperlukan dukungan pendanaan pendidikan yang memadai agar layanan pendidikan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sumber pendanaan dari masyarakat dapat berupa sumbangan peserta didik atau orang tua/wali, kontribusi pemangku kepentingan pendidikan, hingga bantuan lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerimaan dana pendidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Penerimaan dana pendidikan ini harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Pemprov NTB memandang perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah agar pelaksanaan sumbangan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menurut Abul Chair, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memastikan sumbangan pendidikan dilakukan secara sukarela, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.
“Melalui pengaturan tersebut diharapkan pelaksanaan sumbangan pendidikan dapat berlandaskan prinsip musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, akuntabilitas publik, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan,” ungkapnya.
Editor : Purnawarman