get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebaran PJU Dinilai Tak Merata di 2025, DPRD NTB Dorong Pengadaan 2026 untuk Semua Kabupaten

Reperda Sumbangan Pendidikan NTB, Pemprov Nilai Pendanaan Pendidikan Tak Bisa Andalkan APBD Saja

Senin, 25 Mei 2026 | 15:33 WIB
header img
Sekda NTB Abul Chair (kiri), Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda (tengah), Guru Besar UPI Cecep Darmawan. (Foto: istimewa)

“Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pendidikan menengah, diperlukan dukungan pendanaan pendidikan yang memadai agar layanan pendidikan dapat berjalan secara optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sumber pendanaan dari masyarakat dapat berupa sumbangan peserta didik atau orang tua/wali, kontribusi pemangku kepentingan pendidikan, hingga bantuan lembaga lain yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerimaan dana pendidikan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“Penerimaan dana pendidikan ini harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Raperda Dinilai Beri Kepastian Hukum

Pemprov NTB memandang perlu adanya pengaturan melalui peraturan daerah agar pelaksanaan sumbangan pendidikan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Menurut Abul Chair, regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu memastikan sumbangan pendidikan dilakukan secara sukarela, terbuka, dan tidak memberatkan masyarakat.

“Melalui pengaturan tersebut diharapkan pelaksanaan sumbangan pendidikan dapat berlandaskan prinsip musyawarah mufakat, sukarela, tidak mengikat, akuntabilitas publik, keadilan, keterbukaan, dan kemanfaatan,” ungkapnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut