BREAKING NEWS Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Terkait Demo Anarkis di Mataram

Puteranegara Batubara
Polda NTB menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Aksi anarkis tersebut menargetkan Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsLombok.id– Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Aksi anarkis tersebut menargetkan Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB dan Satreskrim Polresta Mataram.

"Dari puluhan saksi yang diperiksa, 20 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Kholid, Rabu (17/9/2025).

Perincian Tersangka

Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, merinci bahwa dari 20 tersangka, delapan orang diduga terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur.

Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB. Kelompok ini terdiri dari delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

Para tersangka dewasa kini ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Sedangkan, tersangka anak dikembalikan ke keluarga dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network