JAKARTA, iNewsLombok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut uang tunai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor menjadi salah satu barang bukti uang tunai terbesar dalam OTT lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai uang yang diamankan dalam perkara tersebut tergolong sangat besar dibandingkan barang bukti uang tunai dalam OTT lainnya.
"Ya, angka Rp106,3 miliar ini menjadi salah satu barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan yang terbesar," kata Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
OTT tersebut dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Sebelum jumlah akhir diumumkan, KPK sempat menyampaikan bahwa uang yang diamankan dalam OTT tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang dikemas menggunakan boks, kardus, hingga sekitar 20 koper.
KPK Buka Kemungkinan Pengembangan Kasus
Besarnya nilai barang bukti membuat KPK tidak hanya berfokus pada dugaan suap pengurusan HGB. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya praktik korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
