LOMBOK, iNewsLombok.id - Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendapat perhatian dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua DPW PBB NTB Nadirah Al Habsi akan membangun komunikasi dengan seluruh partai setelah adanya wacana 5 persen tersebut.
"Tentu kita komunikasi,"ungkapnya, Sabtu (19/9/2026).
Sebelumnya, Pj. Ketua Umum PBB Yuri Kemal Fadlullah mengingatkan agar perubahan aturan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kesepakatan politik.
Menurut Yuri, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan dalam menentukan besaran ambang batas parlemen, terutama setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan norma dan besaran ambang batas harus dilakukan dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Yuri menilai, konsekuensi putusan tersebut membuat penentuan angka parliamentary threshold perlu memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat diuji.
“Kalau angka 5 persen yang dipilih, pertanyaannya sederhana: mengapa 5 persen? Apa basis numerikalnya? Harus ada formula dan dasar perhitungan yang dapat menjelaskan bahwa angka tersebut tidak justru memperbesar jumlah suara rakyat yang terbuang karena tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Penetapan ambang batas tidak boleh berhenti pada kesepakatan mengenai sebuah angka, tetapi harus dapat dijelaskan rasionalitas dan konsekuensi numerikalnya.” ujar Yuri.
Soroti Jutaan Suara Tak Terkonversi
Yuri merujuk pengalaman Pemilu sebelumnya sebagai salah satu pertimbangan dalam pembahasan ambang batas parlemen.
Pada Pemilu 2019, sebanyak 13.595.842 suara sah tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Sementara pada Pemilu 2024, jumlahnya meningkat menjadi 17.304.303 suara atau sekitar 11,4 persen dari total suara sah nasional. Data tersebut juga tercantum dalam dokumen perkara di MK.
Pada Pemilu 2024, sebanyak delapan partai politik memenuhi ambang batas 4 persen dan memperoleh kursi DPR RI. KPU mencatat delapan partai tersebut adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Menurut Yuri, besarnya jumlah suara yang tidak terkonversi tersebut perlu menjadi bagian dari perhitungan ketika pembentuk undang-undang merumuskan aturan baru.
“Jadi persoalannya bukan semata-mata apakah ambang batas itu 4 persen atau 5 persen. Yang lebih mendasar adalah dari mana angka tersebut diperoleh. Harus ada basis numerikal yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan. Kalau suatu angka diterapkan, harus dapat dihitung pula berapa suara rakyat yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi akibat penerapan angka tersebut.”
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sendiri menyoroti persoalan proporsionalitas dalam penerapan ambang batas parlemen. MK menilai penentuan besaran ambang batas harus mempertimbangkan dampaknya terhadap konversi suara menjadi kursi DPR.
PBB Tawarkan Gabungan Partai
Selain mempersoalkan dasar penentuan angka, PBB menawarkan mekanisme gabungan partai sebagai salah satu alternatif dalam desain parliamentary threshold.
Menurut Yuri, tujuan penyederhanaan dan konsolidasi parlemen tidak harus dilakukan dengan menghilangkan keterwakilan suara yang telah menghasilkan kursi di suatu daerah pemilihan.
Karena itu, PBB mengusulkan agar pemenuhan ambang batas parlemen dapat dilakukan oleh satu partai politik ataupun gabungan beberapa partai.
“Kami menawarkan agar parliamentary threshold dapat dipenuhi oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, apabila suatu partai memperoleh kursi di dapil tetapi perolehan suara nasionalnya belum mencapai ambang batas, partai tersebut dapat bergabung dengan partai lain sehingga secara kumulatif memenuhi ambang batas yang ditetapkan.”
Yuri menilai mekanisme tersebut dapat menjadi alternatif untuk mempertemukan kebutuhan konsolidasi parlemen dengan keterwakilan suara pemilih.
Dengan skema tersebut, suara yang telah menghasilkan kursi di daerah pemilihan tidak otomatis kehilangan keterwakilan hanya karena perolehan suara nasional partai berada di bawah ambang batas.
“Esensinya adalah jangan sampai suara rakyat yang secara matematis sudah menghasilkan kursi di dapil kemudian menjadi tidak berarti hanya karena secara nasional partainya berada di bawah parliamentary threshold. Kalau tujuannya adalah konsolidasi parlemen, konsolidasi tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme gabungan partai tanpa harus menghilangkan keterwakilan suara rakyat.”
Contoh Gabungan Dua Partai
Untuk menggambarkan gagasannya, Yuri memberikan simulasi apabila PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan perolehan 3,5 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Partai A memperoleh empat kursi dengan perolehan 2 persen suara sah nasional.
Dalam skema yang ditawarkan, kedua partai dapat membentuk gabungan dengan total 12 kursi dan akumulasi suara 5,5 persen.
Dengan demikian, menurut Yuri, suara yang telah menghasilkan kursi di masing-masing daerah pemilihan tetap dapat dipertahankan sebagai keterwakilan di DPR.
“Misalnya PBB memperoleh delapan kursi dari delapan dapil dengan 3,5 persen suara nasional. Kemudian Partai A memperoleh empat kursi dengan 2 persen suara nasional. Keduanya dapat membentuk gabungan sehingga memiliki 12 kursi dengan basis 5,5 persen suara nasional. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat yang telah menghasilkan kursi juga tidak hilang. Atau alternatifnya PBB dapat bergabung dengan partai lain yang memang telah memenuhi parliamentary threshold. Intinya, sepanjang suara rakyat secara matematis telah menghasilkan kursi di dapil, harus tersedia mekanisme agar suara tersebut tetap dapat dikonversi menjadi keterwakilan di DPR. Konsolidasi parlemen tetap tercapai, tetapi suara rakyat juga tidak hilang.”
Yuri mengatakan mekanisme tersebut masih membutuhkan pengaturan lebih rinci dalam revisi UU Pemilu.
Beberapa hal yang perlu dirumuskan antara lain batas waktu pembentukan gabungan, persyaratan partai yang dapat bergabung, metode penghitungan suara dan kursi, serta kedudukan gabungan partai di DPR.
Perdebatan PT 5 Persen Mengemuka
Wacana ambang batas parlemen 5 persen saat ini menjadi salah satu bagian dari dinamika pembahasan perubahan aturan Pemilu. Sejumlah partai menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran ambang batas yang akan digunakan untuk Pemilu 2029.
Gerindra menyatakan menyepakati angka 5 persen untuk dibahas dalam revisi UU Pemilu, sementara PAN menyatakan keberatan jika ambang batas dinaikkan di atas 4 persen. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa besaran parliamentary threshold masih menjadi materi yang diperdebatkan.
Di sisi lain, terdapat pula proses pengujian norma ambang batas parlemen di MK. Pada 2026, perkara Nomor 37/PUU-XXIV/2026 antara lain mempersoalkan belum adanya batas maksimal yang jelas mengenai besaran parliamentary threshold setelah Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam konteks tersebut, Yuri menilai pembahasan sebaiknya tidak hanya berfokus pada tinggi atau rendahnya persentase ambang batas.
“Jangan mulai dari pertanyaan berapa persen parliamentary threshold yang kita inginkan. Mulailah dari pertanyaan berapa angka yang secara numerikal dapat dipertanggungjawabkan dan bagaimana desainnya agar suara rakyat tidak hilang. Dari situlah angka ambang batas seharusnya ditentukan. Dan apabila masih terdapat suara yang telah menghasilkan kursi tetapi partainya berada di bawah ambang batas nasional, mekanisme gabungan partai dapat menjadi salah satu jalan keluarnya.” pungkas Yuri.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
