Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD

Purnawarman
Anggota Banggar DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Percepatan Jalan dengan skema tahun jamak atau multiyears mendapat tanggapan berbeda dari anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB, H Muhamad Aminurlah.

Menurut anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu tersebut, pemerintah daerah tidak perlu membuat Raperda khusus untuk menjalankan program pembangunan jalan dengan sistem tahun jamak.

Ia menilai ketentuan mengenai kegiatan tahun jamak telah diatur dalam Pasal 92 ayat (1) sampai ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan teknis dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

“Cukup dengan membuat Nota Kesepakatan antara Gubernur dengan Pimpinan DPRD hal itu sudah bisa dijadikan sebagai acuan sesuai dengan PP 12 tahun 2019 Pasal 92 ayat 1 sampai dengan ayat 6 dan Permendagri 77 tahun 2020 Pasal 92 ayat 3 sampai dengan ayat 6,” tegas anggota Dewan dari Daerah Pemilihan VI Bima-Dompu ini kepada wartawan, Rabu 16 September 2026.

Aminurlah menjelaskan, Pasal 92 PP Nomor 12 Tahun 2019 mengatur kegiatan yang pembiayaannya berlangsung lebih dari satu tahun anggaran atau kegiatan tahun jamak.

“Di ayat 3 Pasal 92 PP 12 tahun 2019 itu disebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Dan waktu penandatanganannya harus dilakukan secara bersamaan dengan waktu penandatangan KUA-PPAS. Jadi tidak perlu lagi bikin Perda Percepatan Jalan dengan menggunakan sistem multi years,” tegas pria yang pernah menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bima ini.

Anggaran Harus Dirancang Sejak Awal

Meski menilai Nota Kesepakatan dapat menjadi acuan, Aminurlah menekankan skema tahun jamak harus didukung perencanaan dan penganggaran yang matang.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network