LOMBOK, iNewsLombok.id - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dengan modus perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk diberangkatkan ke Jepang melalui lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal di Kota Mataram.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda NTB menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka. Perempuan itu diduga menjadi pengelola LPK yang menjalankan aktivitas perekrutan calon pekerja migran tanpa izin resmi.
Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.
"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti yang kami peroleh dinilai telah memenuhi unsur pembuktian," ujar Kombes Ni Made Pujewati, Senin (29/6/2026).
Hasil penyidikan menunjukkan sedikitnya enam orang menjadi korban dalam perkara terbaru ini. Mereka direkrut dengan iming-iming pekerjaan di sektor pertanian di Jepang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
