Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun

Sri Susantini
Mantan perwira Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, saat menjalani persidangan kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia di PN Mataram. Foto: iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Menurut dia, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network