LOMBOK, iNewsLombok.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Sekretariat DPRD NTB akan melelang sisa material bangunan lama Gedung DPRD NTB. Proses pelelangan akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari tahapan persiapan pembangunan gedung baru.
Sekretaris DPRD NTB, Hendra Saputra, menjelaskan bahwa mekanisme lelang tidak dilakukan melalui sistem pengadaan barang dan jasa daerah, melainkan langsung melalui lembaga negara yang berwenang menangani aset negara.
"Ya, dilelangkan. Nanti pihak ketiga yang mengambil sisa bangunan yang masih bisa dimanfaatkan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (9/3/2026).
Nilai Limit Lelang Sekitar Rp89 Juta
Menurut Hendra, proses lelang akan dilakukan secara terbuka. Pemenang akan ditentukan berdasarkan penawaran tertinggi dari peserta lelang.
"Kalau limit lelangnya, kalau tidak salah sekitar Rp89 juta yang saya baca," kata Hendra.
Nilai tersebut merupakan perkiraan harga dasar dari sisa material bangunan yang masih memiliki nilai ekonomi, seperti besi, baja, atau material konstruksi lainnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
