LOMBOK, iNewsLombok.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika periode Januari–Februari 2026 dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/2/2026) di Mataram. Dalam dua bulan pertama tahun ini, aparat berhasil membongkar 157 kasus dengan total 240 tersangka.
Kapolda NTB, Edy Murbowo, menegaskan capaian tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Selama Januari sampai Februari 2026, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran Polda NTB berhasil mengungkap 157 kasus dengan 240 tersangka, terdiri dari 209 pria dan 31 wanita,” ungkapnya.
Rincian Barang Bukti: Sabu 2,5 Kg hingga Miliaran Rupiah Uang Tunai
Dari ratusan kasus tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, antara lain:
Sabu: 2.540,632 gram (±2,5 kilogram)
Ganja: 53,79 gram
Ekstasi: 85,5 butir
Tramadol: 3.562 butir
Trihexyphenidyl: 28 butir
Magic mushroom: 50,74 gram
Uang tunai: Rp 3.068.854.000
Menurut Kapolda, jumlah barang bukti itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.097 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika dikalkulasikan, total nilai ekonominya mencapai Rp 3.864.198.000.
Selain penindakan, kepolisian juga menelusuri dugaan aliran dana hasil transaksi narkotika yang berpotensi masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Barang Bukti Dimusnahkan Sesuai Penetapan Pengadilan
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Roman Smaradahana Elhaj, menjelaskan sebagian barang bukti yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari pengadilan dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Barang bukti yang dimusnahkan periode Januari sampai Februari 2026 meliputi sabu 1.584,866 gram, ganja 82,50 gram, ekstasi 62 butir, dan tramadol 158 butir,” jelasnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik dan komitmen penegakan hukum.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111, 114, 132, dan 137. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” tegasnya.
Strategi “Search, Seek and Destroy” Diperkuat
Kapolda NTB menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan strategi “Search, Seek and Destroy” untuk membongkar jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk bandar besar dan pemasok lintas daerah.
Selain penegakan hukum, Polda NTB juga menggencarkan langkah preventif melalui edukasi bahaya narkoba di sekolah, kampus, dan desa-desa rawan.
Upaya ini dinilai penting mengingat NTB merupakan salah satu daerah transit yang rawan menjadi jalur distribusi narkotika antarwilayah di Indonesia bagian timur.
“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan masyarakat agar generasi muda NTB tidak menjadi korban,” tegasnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
