Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Ni Made Pujewati.
Ia menambahkan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akan terus menginformasikan perkembangannya kepada publik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait