BREAKING NEWS Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Terkait Demo Anarkis di Mataram

Puteranegara Batubara
Polda NTB menetapkan 20 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan yang terjadi saat demonstrasi pada 30 Agustus 2025. Aksi anarkis tersebut menargetkan Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB. Foto: Ist

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," jelas Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan bahwa Polda NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akan terus menginformasikan perkembangannya kepada publik.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network