Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! LPK Ilegal di Lombok Rekrut Calon PMI ke Jepang, Pengelola Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:11 WIB
  • author Sri Susantini
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun
Mantan perwira Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, saat menjalani persidangan kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia di PN Mataram. Foto: iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Menurut dia, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut