get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! LPK Ilegal di Lombok Rekrut Calon PMI ke Jepang, Pengelola Ditetapkan Tersangka

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun

Selasa, 26 Mei 2026 | 19:11 WIB
header img
Mantan perwira Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, saat menjalani persidangan kasus penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia di PN Mataram. Foto: iNewsLombok.id

LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Menurut dia, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).

Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut