Kasus Kematian Brigadir Nurhadi! Vonis Eks Perwira Polda NTB Malah Dipangkas dari 8 Jadi 3 Tahun
LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengubah putusan terhadap mantan perwira pertama Polda NTB, I Gde Aris Chandra Widianto, dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, melalui putusan banding, hukuman tersebut dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan putusan tersebut. Menurut dia, putusan banding dengan nomor perkara 149/PID/2026/PT MTR telah resmi dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
“Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tayangkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5).
Dalam amar putusan tertanggal 21 Mei 2026, majelis hakim tingkat banding mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sekaligus memperbaiki putusan sebelumnya.
Editor : Purnawarman