Temuan BPK Diselidiki, Tapi Tak Cukup Bukti
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB tahun 2022, pembangunan Masjid Agung Bima yang menghabiskan dana Rp 78 miliar ditemukan memiliki tiga komponen yang dianggap merugikan keuangan negara: keterlambatan pekerjaan tanpa sanksi denda (Rp 832 juta), kekurangan volume (Rp 497 juta), dan kelebihan bayar PPN (Rp 7 miliar).
“Kami juga sudah minta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Bima, Perkim, BPKP, saksi ahli, serta kontraktor dari Dompu. Tidak ditemukan indikasi korupsi setelah ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.
Meski demikian, Kejati NTB membuka ruang apabila nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana.
“Kalau nanti ada bukti-bukti baru yang menunjukkan adanya penyelewengan, tentu kasus ini bisa dibuka kembali,” tegas Hensarsyah.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait