Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga Januari 2026, Ini Alasannya!

iNews.id/Purnawarman
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Dok. Humas Kemendagri).

JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing. Aturan ini menegaskan larangan bepergian ke luar negeri hingga pertengahan Januari 2026.

Menurut Tito, kebijakan tersebut dibuat untuk memastikan setiap pemimpin daerah dapat fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

"Saya berharap untuk rekan-rekan yang kepala daerah atau wakil kepala daerah, untuk betul-betul fokus dalam menangani daerahnya masing-masing," ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Ia menyampaikan bahwa larangan ini berlaku sementara hingga 15 Januari 2026, termasuk untuk kunjungan resmi maupun pribadi.

"Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari," lanjut Tito.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network