Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Agung Kabupaten Bima, Ini Penjelasannya

Sri Susantini
Kejati NTB Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Agung Kabupaten Bima, Ini Penjelasannya. ist

LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima tahun 2022.

Kasus ini sebelumnya mencuat usai adanya laporan yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 8,4 miliar.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati NTB, Hensarsyah YP, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah jaksa melakukan klarifikasi menyeluruh kepada pihak terkait, termasuk BPK dan Kantor Pajak Pratama Bima.

“Setelah kami klarifikasi, ternyata dana Rp 8,4 miliar itu tidak seluruhnya mengindikasikan adanya kerugian negara. Ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 400 juta lebih, denda keterlambatan sekitar Rp 850 juta, dan sisanya Rp 7 miliar lebih merupakan pembayaran pajak yang ternyata kelebihan bayar,” jelas Hensarsyah, Rabu (16/4).

Ia menambahkan bahwa kelebihan pembayaran pajak tersebut telah dikembalikan oleh kantor pajak ke pihak penyedia jasa, sehingga permasalahan tersebut dianggap telah selesai.

Temuan BPK Diselidiki, Tapi Tak Cukup Bukti

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK NTB tahun 2022, pembangunan Masjid Agung Bima yang menghabiskan dana Rp 78 miliar ditemukan memiliki tiga komponen yang dianggap merugikan keuangan negara: keterlambatan pekerjaan tanpa sanksi denda (Rp 832 juta), kekurangan volume (Rp 497 juta), dan kelebihan bayar PPN (Rp 7 miliar).

“Kami juga sudah minta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Bima, Perkim, BPKP, saksi ahli, serta kontraktor dari Dompu. Tidak ditemukan indikasi korupsi setelah ditelusuri lebih dalam,” tambahnya.

Meski demikian, Kejati NTB membuka ruang apabila nantinya ditemukan bukti baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana.

“Kalau nanti ada bukti-bukti baru yang menunjukkan adanya penyelewengan, tentu kasus ini bisa dibuka kembali,” tegas Hensarsyah.

Editor : Purnawarman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network