LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat kembali memanggil sejumlah anggota DPRD NTB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan dana siluman dalam pos Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB. Pemeriksaan ini berlangsung pada Senin (1/12/2025), setelah sebelumnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra, menyampaikan bahwa pemanggilan tersebut melibatkan para anggota DPRD NTB yang berjumlah delapan orang.
"Kurang lebih 8 orang informasinya, mereka dimintai keterangan tambahan sebagai saksi," tegasnya kepada iNewsLombok.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, membenarkan bahwa seluruh ketua fraksi turut dipanggil.
"Seluruh ketua-ketua fraksi ada 8 dimintai keterangan, ada Ali Alkheri, Konco, dan lainnya," ujarnya.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
