Kejati NTB Tekankan Penguatan Hukum Daerah dan Persiapan KUHP Baru 2026

Purnawarman
Kejati NTB dorong pembentukan tiga Kejari baru dan persiapan penerapan KUHP 2026, termasuk penguatan restorative justice dan rehabilitasi narkotika.Istimewa

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat, Wahyudi SH MH, menyampaikan arah kebijakan penting terkait penguatan kelembagaan hukum daerah saat menghadiri Penandatanganan MoU Perjanjian Kerja Sama antara Kejati NTB dan pemerintah daerah se-NTB.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Direktur C JAM Pidum Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal, Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, serta seluruh kepala daerah kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu, Wahyudi menekankan dua fokus utama Kejati NTB saat ini: penguatan infrastruktur kejaksaan di daerah dan kesiapan menghadapi implementasi KUHP nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Tiga Kabupaten Masih Belum Memiliki Kejari

Wahyudi mengungkapkan bahwa hingga kini masih terdapat tiga wilayah yang belum memiliki kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), yaitu Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Bima. Padahal idealnya setiap kabupaten/kota memiliki Kejari demi mempercepat layanan hukum dan pendampingan pemerintah daerah.

“Wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTB itu luas, membawahi delapan kabupaten dan dua kota. Namun masih ada tiga kabupaten yang belum memiliki Kejari. Kami berharap percepatan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Wahyudi.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network