Oleh: Dr. Agus, M.Si
Peneliti PusDeK UIN Mataram
Publik kembali digegerkan dengan kasus aktivitas tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi tambang yang berada di tebing itu hanya bisa diakses menggunakan sampan nelayan dengan waktu tempuh lima menit dari bibir pantai.
Penambang melakukan penggalian secara manual dan mandiri menyebabkan terjadinya tanah longsor dan menelan korban. Tulisan ini bertujuan menjelaskan permasalahan penambangan ilegal dari perspektif hubungan antar pemerintahan.
Kebanyakan ilmuan politik dan pemerintahan melihat basis analisis dalam hubungan antar pemerintahan adalah teori kewenangan. Hubungan antar pemerintahan (intergovernmental relations) merujuk pada interaksi dan distribusi kekuasaan antara berbagai tingkatan pemerintahan, seperti antara pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka menyelenggarakan urusan negara secara efektif.
Konsep hubungan antar pemerintahan yang didasarkan pada teori kewenangan (theory of authority) menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus bersumber dari wewenang yang sah, legitimate, dan dibatasi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Teori ini berakar pada hukum administrasi negara, di mana wewenang bukan hanya hak untuk bertindak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, norma moral, etika, dan konstitusi.
Menurut teori kewenangan, wewenang adalah kekuasaan formal yang berasal dari hukum publik, mencakup keseluruhan aturan tentang perolehan dan penggunaan kekuasaan oleh subjek hukum pemerintahan. Wewenang bersifat yuridis, artinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat hukum yang sah, dan dibatasi oleh asas legalitas yang diberikan oleh undang-undang.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
