NTB Dorong Pemidanaan Kerja Sosial, Gubernur Iqbal Kritik Warisan Hukum Kolonial

Purnawarman
MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB jadi langkah awal reformasi hukum manusiawi, dorong pemidanaan kerja sosial dan perbaikan sistem keadilan di NTB. istimewa

LOMBOK, iNewsLombok.id - Upaya memperkuat sistem hukum yang lebih manusiawi di Nusa Tenggara Barat memasuki babak baru. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan seluruh pemerintah daerah se-NTB di Pendopo Tengah Gubernur, Rabu 26 November 2025, menjadi momentum penting untuk memperbaiki paradigma penegakan hukum yang selama ini masih dianggap kaku dan sarat warisan kolonial.


MoU Kejati NTB dan Pemda se-NTB.istimewa

Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal, dalam sambutannya menegaskan bahwa kolaborasi tersebut bukan sekadar proses administratif. Ia memandang kerja sama itu sebagai pijakan awal membangun sistem hukum yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan, budaya lokal, dan kepentingan masyarakat modern.

“Kita masih menggunakan banyak aturan peninggalan penjajah, aturan yang dulu didesain untuk mengoperasi rakyat jajahan. Tak heran bila dalam praktiknya sering kali tidak cocok dengan budaya dan nilai kita,” ujarnya.

Mengkritisi Sistem Pemidanaan Lama dan Beban Penjara

Dalam kesempatan itu, Gubernur Iqbal menggambarkan sejumlah persoalan yang membelit sistem pemidanaan saat ini, termasuk overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas). Ia menilai bahwa hukuman penjara untuk pelanggaran ringan tidak lagi relevan dan justru menambah beban negara.

“Bebannya bukan hanya bagi negara, tetapi bagi manusia. Kita ingin sistem pemidanaan yang membuat orang kembali produktif, bukan memperpanjang rantai persoalan sosial,” tegasnya.

Editor : Purnawarman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network