LOMBOK, iNewsLombok.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Bima tahun 2022.
Kasus ini sebelumnya mencuat usai adanya laporan yang mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 8,4 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati NTB, Hensarsyah YP, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah jaksa melakukan klarifikasi menyeluruh kepada pihak terkait, termasuk BPK dan Kantor Pajak Pratama Bima.
“Setelah kami klarifikasi, ternyata dana Rp 8,4 miliar itu tidak seluruhnya mengindikasikan adanya kerugian negara. Ada kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 400 juta lebih, denda keterlambatan sekitar Rp 850 juta, dan sisanya Rp 7 miliar lebih merupakan pembayaran pajak yang ternyata kelebihan bayar,” jelas Hensarsyah, Rabu (16/4).
Ia menambahkan bahwa kelebihan pembayaran pajak tersebut telah dikembalikan oleh kantor pajak ke pihak penyedia jasa, sehingga permasalahan tersebut dianggap telah selesai.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait