Bareskrim Polri: Narkoba di Koper AKBP Didik Ternyata untuk Konsumsi Pribadi
JAKARTA, iNewsLombok.id - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait temuan narkoba di dalam koper milik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika berbagai jenis tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan digunakan untuk konsumsi pribadi.
Informasi itu disampaikan langsung oleh Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap. Ia menegaskan bahwa keterangan tersangka mengarah pada penggunaan narkoba secara pribadi.
"Untuk dipakai, itulah yang diambil, didapat dari Kasat, (untuk) konsumsi," kata Zulkarnain, Senin (16/2/2026).
Zulkarnain menjelaskan, hasil pemeriksaan awal berupa tes urine terhadap AKBP Didik dan dua orang lainnya, termasuk istrinya dan seorang polwan, menunjukkan hasil negatif. Namun, uji lanjutan menggunakan tes rambut justru membuktikan adanya konsumsi narkoba.
"Waktu kita periksa (urine) dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif. Sedangkan yang dua lagi, malam lagi keluar," tuturnya.
Tes rambut sendiri dikenal memiliki tingkat akurasi lebih tinggi karena mampu mendeteksi jejak narkoba dalam jangka waktu lebih panjang dibanding tes urine.
Dalam proses pendalaman, Bareskrim juga memastikan tidak ditemukan indikasi bahwa AKBP Didik terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucap Zulkarnain.
Dengan demikian, fokus perkara saat ini mengarah pada pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan narkotika oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, koper berisi narkoba tersebut sempat dititipkan di rumah seorang polisi wanita bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita merupakan mantan anak buah AKBP Didik saat yang bersangkutan masih bertugas di Polda Metro Jaya.
Langkah penitipan koper inilah yang kemudian memicu pengungkapan kasus setelah dilakukan penelusuran internal oleh Propam dan penyidik narkoba.
Nama AKBP Didik sebelumnya mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam kasus tersebut, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.
Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu kepada AKP Malaungi. Dari hasil penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram.
AKP Malaungi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin (9/2/2026).
Secara hukum, penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri dapat dikenakan sanksi ganda, yakni pidana umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sanksi etik internal Polri berupa demosi hingga PTDH.
Selain proses pidana di Bareskrim, AKBP Didik juga berpotensi menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Jika terbukti bersalah, status perwira menengah tersebut bisa dicopot secara permanen dari institusi kepolisian.
Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terlibat narkoba, sekaligus menjadi peringatan keras soal integritas aparat penegak hukum.
Editor : Purnawarman