Pergeseran Rp76M dan 5.162 Penerima Bansos Disorot, Banggar Minta Pemprov NTB Buka Rincian Anggaran
MATARAM, iNewsLombok.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB meminta Pemerintah Provinsi NTB memperjelas sejumlah catatan dalam pembahasan hasil pembahasan nota keuangan dan ranperda tentang perubahan APBD tahun 2026, terutama terkait pergeseran anggaran sekitar Rp76 miliar pada 2025 serta data penerima bantuan sosial (bansos), hibah, dan bantuan keuangan.
Juru Bicara Banggar DPRD NTB, Didi Sumardi, mengatakan pemerintah daerah perlu menyusun rekonsiliasi secara menyeluruh untuk memastikan setiap perubahan anggaran memiliki dasar dan angka yang jelas.
Menurutnya, rekonsiliasi tersebut harus memuat sumber anggaran, tujuan realokasi, nilai setiap pergeseran, dasar hukum atau kebijakan, serta posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan.
Didi menilai dokumen tersebut penting agar pemerintah daerah dan DPRD memiliki satu rujukan angka yang sama dalam menelusuri perubahan anggaran.
"Untuk minderheidsnota mengenai pergeseran sekitar Rp76 miliar pada tahun 2025, pemerintah daerah harus menyusun rekonsiliasi yang menunjukkan sumber anggaran, tujuan realokasi, nilai masing-masing pergeseran, dasar hukum atau dasar kebijakan, serta posisi anggaran sebelum dan sesudah perubahan. Keluaran yang diharapkan adalah satu dokumen angka final yang menjadi rujukan bersama, dilengkapi tabel rekonsiliasi perubahan anggaran dan penjelasan atas setiap perbedaan angka," tegasnya dalam keterangannya dikutip, Minggu (20/9/2026).
Selain persoalan pergeseran anggaran, Banggar DPRD NTB juga menyoroti pengelolaan bansos, hibah, dan bantuan keuangan. Pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data penerima sebelum anggaran ditetapkan dan direalisasikan.
Editor: Purnawarman