Mantan Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, iNewsLombok.id - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga denda miliaran rupiah.
Penetapan status tersangka terhadap Didik disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp2 miliar,” kata Isir, Senin (16/2/2026).
Selain itu, Didik juga terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp200 juta.
Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tak hanya berhadapan dengan proses pidana, Didik juga akan menjalani sidang etik di Divisi Propam Polri. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Wabprof Divisi Propam.
Editor : Purnawarman