Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Dituduh Cacat Prosedur, Pakar Jelaskan Aturan Penetapan Tersangka Eks Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka dalam Kasus TPPU Narkoba, Ini Peranannya

Kamis, 30 April 2026 | 06:03 WIB
  • author iNews.id/Purnawarman
Eks Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka dalam Kasus TPPU Narkoba, Ini Peranannya
Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan narkotika. Salah satu nama yang mencuat adalah Eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara secara menyeluruh.

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Eko kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Deretan Tersangka dan Peran Mereka

Selain Didik Putra Kuncoro, empat tersangka lain yang turut ditetapkan adalah:

Malaungi (eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota)

Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima)

Alex Iskandar (adik kandung Ko Erwin)

Ais Setiawati (mantan istri Ko Erwin)

Kasus ini berakar dari jaringan narkotika yang dikendalikan oleh Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan aparat.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut