Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Imbas Penonaktifan 21 Tenaga Kontrak, KPID NTB Kesulitan Awasi Lembaga Penyiaran
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Mantan Napi Tipikor Lolos Seleksi KPID NTB, Ketua Pansel Buka Suara

Selasa, 22 September 2026 | 19:12 WIB
  • author Purnawarman
Diduga Mantan Napi Tipikor Lolos Seleksi KPID NTB, Ketua Pansel Buka Suara
Pengumuman 16 calon anggota KPID NTB periode 2026–2029 dan 5 petahan yang akan ikut Fit and Propertes di DPRD NTB. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id – Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026–2029, Dr. H. Ahsanul Khalik, membantah anggapan bahwa seorang peserta yang disebut diduga pernah menjalani pidana korupsi diloloskan dalam proses seleksi tanpa dasar aturan.

Khalik yang juga Kepala Dinas Kominfotik Provinsi NTB menegaskan, Timsel bekerja berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.

Menurutnya, tidak terdapat ketentuan yang secara khusus menyatakan seseorang yang pernah menjalani pidana, termasuk tindak pidana korupsi, otomatis dilarang mengikuti proses seleksi calon anggota KPID.

"Sepanjang menyangkut persyaratan untuk mengikuti seleksi Anggota KPID, perlu saya sampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang secara khusus menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani pidana, termasuk tindak pidana korupsi, otomatis tidak dapat mengikuti proses seleksi," ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Khalik menjelaskan, Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2002 mengatur sejumlah persyaratan calon anggota KPI. Di antaranya, calon harus berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

"Sementara dalam Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, SKCK dari kepolisian merupakan salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi calon peserta. Keputusan tersebut saat ini berstatus berlaku," ungkapnya.

Ia menegaskan Timsel tidak dapat menambahkan sendiri persyaratan atau larangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Rekam Jejak Dibuka untuk Publik

Meski demikian, Khalik mengatakan rekam jejak peserta tetap menjadi bagian dari proses seleksi. Timsel sejak awal memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun masukan mengenai para peserta.

Menurut dia, mekanisme tersebut telah dicantumkan secara resmi dalam pengumuman seleksi sehingga informasi dari masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan pada tahapan berikutnya.

Sampai pengumuman hasil uji kompetensi, Khalik mengatakan Timsel belum menerima masukan resmi yang berkaitan dengan persoalan pidana terhadap nama peserta yang dimaksud.

"Jadi, Tim Seleksi bekerja berdasarkan dokumen persyaratan, hasil tahapan seleksi, serta informasi yang secara resmi diterima dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim Seleksi tidak berada pada posisi untuk membuat kesimpulan di luar kewenangan dan dasar hukum yang berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, proses seleksi kini telah memasuki tahap DPRD NTB. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta masih dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB.

Informasi tersebut, kata Khalik, perlu dilengkapi data dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan agar bisa menjadi bahan pertimbangan dalam tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan.

98 Pendaftar, 16 Lulus Uji Kompetensi

Seleksi calon anggota KPID NTB periode 2026–2029 diikuti antusiasme yang cukup tinggi. KPI Pusat mencatat sebanyak 98 orang mendaftarkan diri untuk memperebutkan tujuh kursi komisioner KPID NTB.

Berdasarkan pengumuman Timsel Nomor 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026 tertanggal 22 September 2026, sebanyak 16 peserta dinyatakan lulus uji kompetensi. Selain itu, terdapat lima peserta petahana yang juga berhak mengikuti tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan.

Dengan demikian, terdapat 21 nama yang akan mengikuti tahapan berikutnya di DPRD NTB.

Tahapan sebelumnya meliputi tes tulis, psikotes, dan wawancara. Dalam jadwal resmi Timsel, masa penerimaan masukan rekam jejak berlangsung pada 4 Agustus hingga 14 September 2026. Setelah itu, rapat pleno penetapan hasil seleksi dijadwalkan pada 15–16 September, sedangkan pengumuman hasil seleksi dan penyampaian nama kepada DPRD dilakukan pada 22 September 2026.

Selanjutnya, Komisi I DPRD NTB akan menentukan jadwal Uji Kepatutan dan Kelayakan atau fit and proper test. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses untuk menentukan anggota KPID NTB periode 2026–2029.

Khalik menegaskan, ruang partisipasi publik tetap tersedia. Masyarakat yang memiliki informasi relevan terkait peserta dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB disertai bukti yang dapat diverifikasi.

Dengan demikian, informasi mengenai rekam jejak peserta masih dapat menjadi bahan pertimbangan pada tahapan seleksi di DPRD, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Ketua NTPW NTB Abdul Hakim mengkritisi sikap pansel KPID yang meloloskan mantan napi tipikor tersebut menurutnya bahwa berkelakuan baik itu harus menjadi acuan.

"Berkelakuan tidak tercela itu semestinya acuannya. Bagaimana dia bisa dipercaya jika dia memiliki cacat hukum. Otomatis dia tidak memenuhi syarat tidak tercela, syarat jujur juga itu tidak terpenuhi karena dia corrupt kan. Disini berarti panselnya tidak jeli memahami syarat pasal 10 ayat (1) itu,"tegasnya.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut