Sidang Etik Ungkap 3 Pelanggaran Berat Eks Kapolres Bima Kota, Terbukti Narkoba hingga Asusila
JAKARTA, iNewsLombok.id – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Keputusan tersebut dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) setelah yang bersangkutan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa terdapat tiga bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh AKBP Didik.
Dalam keterangannya di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026), Trunoyudo menjelaskan adanya praktik penerimaan uang yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota.
"Di mana terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, atau yang kemarin disebutkan adalah inisial AKP ML, yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Saya ulangi, dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota," kata Trunoyudo.
Tak hanya itu, dalam persidangan etik juga terungkap bahwa Didik Putra terbukti menggunakan narkotika.
Editor : Purnawarman