Bareskrim Bongkar TPPU Jaringan Narkoba The Doctor, Aliran Dana Capai Rp124 Miliar
JAKARTA, iNewsLombok.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan narkoba besar milik Andre Fernando alias The Doctor dan Hendra Lukmanul Hakim alias Pakcik.
Dalam pengembangan terbaru, penyidik menemukan perputaran dana fantastis melalui sejumlah rekening proxy atau rekening pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp124 miliar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan, pihaknya menemukan empat rekening utama yang digunakan sebagai tempat penampungan hasil kejahatan narkotika tersebut.
“Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 dari total 2.134 transaksi,” kata Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Kasus ini ditangani oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury. Dalam operasi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial DEH asal Tasikmalaya, L asal Bekasi, serta TZR dan MR.
Menurut Eko, dari total Rp124 miliar tersebut, sebagian besar dana mengalir ke rekening milik tersangka berinisial L, yakni mencapai Rp81,9 miliar.
Editor: Purnawarman