Soroti Kekerasan di Pesantren, DPRD NTB Tantang Alumni Kawal Mutu Pondok dan Lindungi Santri
Ia menilai salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah belum maksimalnya implementasi regulasi terkait pesantren, baik Undang-Undang Pesantren maupun Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di NTB.
Selain itu, masih terdapat persoalan terkait mutu kurikulum, pemenuhan hak dasar santri, serta penguatan sistem internal pesantren.
“Akibat tidak maksimal implementasi regulasi tentang pesantren, baik UU Pesantren dan Perda Pesantren di NTB, ada soal mutu kurikulum tentang hak-hak dasar. Ditambah lagi lemahnya sistem di pesantren sendiri yang memerlukan keterlibatan para stakeholder,” jelasnya.
Ia pun mendorong jaringan alumni pesantren untuk mengambil peran lebih aktif dalam menjaga keberlanjutan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas sekaligus menjadi penjaga nilai moral.
“Saya tantang Jaringan Alumni Pesantren untuk advokasi keberlangsungan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berkualitas dan penjaga moral,” tegasnya.
Menurutnya, ada sejumlah langkah yang perlu dilakukan, di antaranya mengawal pelaksanaan Perda Fasilitasi Pesantren agar memastikan ketersediaan infrastruktur, akses pendidikan, dan peningkatan mutu pesantren.
Selain itu, ia meminta forum dan jejaring pesantren di NTB memperkuat kolaborasi untuk merumuskan model kurikulum yang memberikan pemahaman kepada santri terkait hak-hak dasar, termasuk perlindungan diri dan pemahaman mengenai batasan-batasan yang harus dijaga di lingkungan pendidikan.
Ia juga mendorong penguatan pembelajaran berbasis pencegahan kekerasan seksual, baik bagi civitas akademika pesantren maupun para santri, serta meminta pemerintah daerah, DPRD, dan pihak eksternal lainnya ikut berperan dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman bagi anak.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan indigenous yang hanya ada di Indonesia, bagian dari konstruksi investasi generasi masa depan yang matang dengan ilmu-ilmu umum dan sempurna dengan ilmu akhlak, etika, dan moral yang harus dikawal oleh publik,” pungkasnya.
Keberadaan pesantren secara nasional telah diakui melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur fungsi pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya penjaminan mutu serta perlindungan bagi santri.
Editor : Purnawarman