Penyidikan Dana Siluman DPRD NTB: Kajati Belum Pastikan Pemanggilan Gubernur Iqbal
Ia menambahkan, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk adanya pengembalian barang bukti berupa uang sebesar Rp1,850 miliar.
"Penyidikan usaha penyidik membuat terang. Ada perbuatan hukum, menelusuri tindak pidana. Siapa tersangkanya, esensinya penyidikan," jelas Wahyudin.
Kajati menegaskan bahwa uang yang telah dikembalikan merupakan barang bukti resmi.
"Sebagai barang bukti, uang-uang kemarin pada penyelidikan jadi barang bukti, alat bukti petunjuk. Jumlah sekarang dititipkan, Rp1,850 miliar," tegasnya.
Kasus dana siluman DPRD NTB ini diduga bermula setelah adanya pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam penyusunan program 2025. Aparat penegak hukum menduga ada praktik pembagian dana yang tidak sesuai aturan.
Dana Siluman DPRD biasanya merujuk pada alokasi anggaran yang tidak tercatat resmi dalam APBD, seringkali berkaitan dengan proyek titipan atau “pokir” anggota dewan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut juga memantau kasus ini, meski masih sebatas koordinasi dan supervisi.
Editor : Purnawarman