get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ancaman di Grup WhatsApp: Tuduhan Jual-Beli Pokir Berujung Laporan Polisi

Penyidikan Dana Siluman DPRD NTB: Kajati Belum Pastikan Pemanggilan Gubernur Iqbal

Kamis, 25 September 2025 | 19:33 WIB
header img
Kajati NTB Wahyudin iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudin, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi dana siluman DPRD NTB 2025.

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan keputusan mengenai siapa saja yang akan dipanggil sebagai saksi, termasuk kemungkinan Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, merupakan kewenangan penyidik.

"Ya ini masih penyidikan, korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang tahu," ungkap Wahyudin, Kamis (25/9/2025).

Dana Siluman Berasal dari Pengusaha Masih Didalami

Saat ditanya soal dugaan aliran dana dari sejumlah pengusaha, Kajati NTB menyatakan hal itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.

"Itu nanti, dana itu sumbernya dari mana. Nanti lah itu ya, masih perlu pendalaman. Setelah tahapan penyidikan, lanjut masih pemeriksaan saksi," tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk adanya pengembalian barang bukti berupa uang sebesar Rp1,850 miliar.

"Penyidikan usaha penyidik membuat terang. Ada perbuatan hukum, menelusuri tindak pidana. Siapa tersangkanya, esensinya penyidikan," jelas Wahyudin.

Uang Rp1,850 Miliar Jadi Barang Bukti

Kajati menegaskan bahwa uang yang telah dikembalikan merupakan barang bukti resmi.

"Sebagai barang bukti, uang-uang kemarin pada penyelidikan jadi barang bukti, alat bukti petunjuk. Jumlah sekarang dititipkan, Rp1,850 miliar," tegasnya.

Kasus dana siluman DPRD NTB ini diduga bermula setelah adanya pembahasan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD dalam penyusunan program 2025. Aparat penegak hukum menduga ada praktik pembagian dana yang tidak sesuai aturan.

Dana Siluman DPRD biasanya merujuk pada alokasi anggaran yang tidak tercatat resmi dalam APBD, seringkali berkaitan dengan proyek titipan atau “pokir” anggota dewan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut-sebut juga memantau kasus ini, meski masih sebatas koordinasi dan supervisi.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut