Audit BPK APBD 2025 Tak Kunjung Diterima DPRD NTB, Banggar Soroti Transparansi Pemprov
LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah yang hingga kini belum menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas APBD NTB Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan dasar utama bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pembahasan sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
"Bagaimana kita bisa melakukan pembahasan dan pengawasan, sementara dokumen audit BPK APBD 2025 kita belum terima sampai sekarang," tegas Muhammad Aminurlah usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan Gubernur NTB terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (26/6/2026).
Politisi DPRD NTB itu menegaskan bahwa kewajiban penyampaian laporan hasil pemeriksaan BPK kepada lembaga legislatif telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi.
Ia mengutip Pasal 31 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK harus disampaikan kepada lembaga perwakilan sesuai kewenangannya untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan mandat kepada DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD.
Editor : Purnawarman