Bulog NTB Hentikan Pengenaan PPh 22 Jagung, Petani Berpeluang Terima Pengembalian Pajak
LOMBOK, iNewsLombok.id - Perum BULOG Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga jagung dan meningkatkan kesejahteraan petani melalui penyerapan hasil panen sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Hingga 23 Juni 2026, BULOG NTB tercatat telah menyerap sekitar 55 ribu ton jagung pipil kering dari berbagai daerah di NTB.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan hearing yang berlangsung di Kantor Gubernur NTB pada Rabu, (24/6/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Gubernur NTB, Dinas Pertanian Provinsi NTB, Perum BULOG Kanwil NTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) jagung dari sejumlah kabupaten/kota.
Dalam forum tersebut dibahas aspek perpajakan terkait penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada transaksi pengadaan jagung pipil kering. BULOG NTB menjelaskan bahwa selama masa pengadaan, pembelian jagung dilakukan sesuai HPP sebesar Rp6.400 per kilogram dengan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku saat itu.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan seluruh proses pengadaan jagung tahun 2026 telah berjalan sesuai prosedur dan target pemerintah.
“Perum BULOG Kanwil NTB tetap melakukan penyerapan jagung sesuai yang diberikan. Sampai dengan 23 Juni ini, total jagung yang sudah kami serap mencapai 55 Ribu Ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujarnya.
Editor : Purnawarman