Proyek Rp10 Miliar Labkesda NTB Diduga Janggal, DPRD NTB Soroti Potensi Pelanggaran
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/05/c9830_proyek-rp10-miliar-labkesda-ntb-diduga-janggal-dprd-soroti-potensi-pelanggaran.jpeg)
LOMBOK, iNewsLombok.id– Proyek Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB senilai Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) menjadi sorotan. Komisi IV DPRD NTB menilai adanya kejanggalan dalam proses administrasi pengadaan proyek, yang diduga tidak melalui prosedur tender sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Juru Bicara Komisi IV DPRD NTB, Efan Limantikan, menegaskan bahwa proyek besar seharusnya dilakukan melalui tender untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat. Jika ada pengadaan tanpa tender tanpa alasan yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum dan memerlukan audit dari BPKP atau BPK.
"Kami melihat ada indikasi pelanggaran aturan dalam proyek ini. Perlu ada audit independen dan pengawasan ketat agar anggaran negara tidak disalahgunakan," ujar Efan pandangan komisi terhadap LKPJ 2024.
Efan menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi di mana pengadaan bisa dilakukan tanpa tender, Jika proyek ini terkait penanganan bencana atau pandemi, maka prosedur tender bisa dikecualikan untuk mempercepat pelaksanaan.
Jika hanya ada satu penyedia yang mampu menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan, seperti alat kesehatan khusus, maka tender bisa dilewati.
Editor : Purnawarman