get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Epic! Rektor Unram Hibur Wisudawan dengan Lagu Tip-X, Suasana Pecah

Saksi Ahli UGM Sebut Gubernur NTB Tak Punya Kewenangan Perintah DPRD, Ini Respons Dekan Hukum Unram

Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:33 WIB
header img
Gubernur NTB Dr Lalu Muhamad Iqbal (kiri), Dekan Fakultas Hukum Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana (kanan). (Foto: Istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dekan Universitas Mataram (Unram) Dr. Lalu Wira Pria Suhartana memberikan tanggapan terkait keterangan saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan perkara dugaan Dana Siluman DPRD NTB.

Dalam persidangan tersebut, ahli menyampaikan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi program yang menjadi ranah eksekutif. Selain itu, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan DPRD. Apabila terdapat persoalan hukum, pihak yang memiliki kewenangan atas program tersebut menjadi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Menurut Dr. Lalu Wire, pandangan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim apabila membutuhkan keterangan tambahan dalam proses pembuktian. Ia menyebut kepala daerah dapat dipanggil jika majelis hakim menilai hal tersebut diperlukan untuk menemukan kebenaran materiil.

"Jika hakim membutuhkan alat bukti tambahan dan belum yakin dengan alat bukti yang ada, maka hakim dapat memanggil (Gubernur NTB) sebagai cara menemukan kebenaran materil," tegasnya, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara pidana hakim memiliki kewajiban memperoleh alat bukti yang kuat dan sah sebelum menjatuhkan putusan.

"Dalam pidana hakim harus mendapatkan bukti-bukti yang valid (in criminalibus probationes debent esse luce clariores), sehingga dia bisa yakin dalam memberikan keputusan yang benar sesuai dengan alat bukti yang dijadikan dasar memutus," ungkapnya.

Dr. Lalu Wire juga menerangkan bahwa proses pengambilan keputusan dalam perkara pidana harus berpedoman pada sejumlah parameter pembuktian. Di antaranya teori pembuktian (bewijstheorie), alat bukti (bewijsmiddelen), batas minimum pembuktian (bewijs minimum), penyampaian alat bukti (bewijsvoering), beban pembuktian (bewijslast), serta kekuatan pembuktian (bewijskracht).

Ia menegaskan, pembuktian menjadi aspek penting dalam menentukan seseorang terbukti bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana.

"Menemukan bukti sangat penting jika ingin memutuskan seseorang bersalah, karena jika tidak terbukti maka harus dibebaskan (actore non probante reus absolvitur)," ungkapnya.

Menurut Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari UGM Dr Oce Madril menyebut, kepala daerah tidak memiliki kewenangan administratif untuk memberikan mandat kepada anggota DPRD dalam menjalankan program pemerintah karena DPRD bukan bagian dari struktur eksekutif daerah.

“Tidak ada hubungan kewenangan yang memungkinkan gubernur memberikan perintah kepada anggota DPRD untuk melaksanakan program pemerintah. Jika hal itu terjadi, maka dari sudut pandang hukum administrasi negara, perintah tersebut tidak sah,” ujarnya Dr Oce Madril.

Oce menerangkan, tidak adanya hubungan kewenangan tersebut membuat anggota DPRD tidak memiliki kewajiban hukum untuk menjalankan perintah yang tidak bersumber dari kewenangan resmi.

“Perintah yang tidak memiliki dasar kewenangan tidak memiliki nilai dalam hukum administrasi negara,” katanya.

Lebih jauh, Oce menyebut apabila terjadi persoalan hukum akibat pelaksanaan sebuah perintah, maka aspek pertanggungjawaban jabatan perlu dilihat dari pihak yang memiliki kewenangan.

“Kalau ada implikasi atau ekses yang timbul, maka sumber persoalannya berada pada pihak yang memberikan perintah. Sebab yang bersangkutan seharusnya memahami batas-batas kewenangannya,” jelasnya.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengakui bahwa dalam fakta persidangan oleh Saksi dewan Nadirah pernah bertemu untuk menayakan program desa berdaya tetapi dibantahnya dalam kaitan dengan isu kasus gratifikasi “Dana Siluman” DPRD NTB yang kini sedang bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut menyeret tiga terdakwa dewan baru, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK).

“Ya saya jelaskan ada 106 Desa Berdaya itu aja yang kita bicarakan, saya tidak ada kaitan dengan isu-isu yang mereka ditanyakan. Silahkan mengusulkan di DPRD desa mana kan mereka punya aspirasi. Setiap dapil pasti ada dan silahkan,” jelasnya Iqbal kepada iNewsLombok.id, Jumat (8/6/2026) di Kantor Gubernur NTB.

Dalam beberapa persidangan, nama Gubernur NTB disebut lantaran perkara tersebut memiliki kaitan dengan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi NTB.

Iqbal menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim serta aparat penegak hukum.

“Jadi pasti nama gubernur disebut, karena kaitannya kasus dengan pemprov, tapi tergantung konteks dalam hal apa. Kalau saya serahkan semua kepada proses hukum yang sudah berjalan sekarang di persidangan,” ungkapnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya dipanggil hakim menjadi saksi dalam sidang kasus tersebut, mantan diplomat Kementerian Luar Negeri itu kembali menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum.

“Kita hormati proses hukum yang berjalan,” jawabnya singkat.

Iqbal juga enggan berspekulasi lebih jauh terkait permintaan hakim anggota yang disebut mendorong agar dirinya dihadirkan di persidangan.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, hakim dalam menjatuhkan putusan juga mengacu pada prinsip pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keyakinan hakim harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut