BPK RI Bongkar Rp4,58 M Kelebihan Bayar Jalan, Diduga Terkait Molornya Proyek Lenangguar-Lunyuk
SUMBAWA, iNewsLombok.id - Proyek pembangunan long segment ruas jalan provinsi Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa kembali menjadi sorotan. Pekerjaan yang bersumber dari anggaran tahun 2025 tersebut hingga kini belum juga rampung dan disebut masuk dalam perhatian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2025, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB tercatat memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pemeliharaan jalan sebesar Rp4,58 miliar ke kas daerah.
Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah menduga persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan Lenangguar-Lunyuk yang nilai kontraknya mencapai sekitar Rp19 miliar.
"Kami menduga ini ada hubungannya dengan pekerjaan proyek Lunyuk-Lenangguar," kata Muhammad Aminurlah, Sabtu (12/6/2026).
Menurut politisi yang akrab disapa Maman itu, proyek tersebut hingga saat ini belum selesai meski telah melewati sejumlah masa perpanjangan kontrak. Ia menilai pengembalian kelebihan pembayaran menjadi kewajiban pemerintah apabila anggaran yang telah dibayarkan tidak sesuai dengan capaian pekerjaan di lapangan.
"Kalau tidak dikembalikan bisa diusut oleh APH. Dan bisa masuk ranah korupsi," tegas Maman.
Editor : Purnawarman