LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi gratifikasi dana siluman DPRD NTB, yakni Indra Jaya Usman (IJU), M Nashib Ikroman, dan Hamdan Kasim (HK), Rabu (13/5/2026)
Keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah, karena terdakwa proaktif didalam menghadiri sidang dan bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan ketiga terdakwa yang telah dijalani selama tiga bulan di Lapas Lombok Barat dan Lombok Tengah sejak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum para terdakwa, Irfan Suriadinata mengatakan, permohonan penangguhan penahanan sebenarnya telah diajukan sejak awal proses persidangan dan akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ada permohonan penangguhan penahanan yang pernah kami ajukan dan disetujui majelis hakim,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Meski demikian, Irfan menegaskan status hukum ketiga terdakwa tidak berubah dan proses persidangan tetap berjalan seperti biasa.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
