BIMA, iNewsLombok.id – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dibawa dari Surabaya menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua terduga pelaku berinisial HM (36) dan FRDN alias FKS (42) diamankan di kawasan SPBU Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.40 WITA.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kota Bima. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil travel yang diduga ditumpangi HM.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar mengatakan, mobil travel tersebut berhenti di SPBU Amahami untuk mengisi bahan bakar. HM kemudian turun dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi belakang kendaraan.
Tak lama berselang, FRDN alias FKS datang menjemput HM menggunakan sepeda motor Honda GL Pro. Saat keduanya hendak meninggalkan lokasi, petugas langsung melakukan penyergapan.
"Begitu turun dari travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan," jelas AKP Adhar.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku dan barang bawaannya dengan disaksikan pegawai SPBU sebagai saksi umum.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
