Majelis Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan, 3 Terdakwa Dana Siluman DPRD NTB Wajib Hadir Sidang

Tim iNews Lombok
Ketua Majelis Hakim Dewi Santini (dua kiri) mengabulkan penangguhan penahanan tiga terdakwa (kanam) kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Mataram.(Foto: iNewslombok.id/Purnawarman

“Penahanan setelah 13 Mei 2026 tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Irfan.

Sidang Kasus Dana Siluman DPRD NTB Tetap Berlanjut

Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, proses hukum kasus dugaan gratifikasi dana siluman DPRD NTB tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Mataram. Ketiga terdakwa diwajibkan hadir dalam setiap agenda persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di NTB karena berkaitan dengan dugaan aliran dana gratifikasi yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan DPRD NTB. Sejumlah pengamat hukum menilai keputusan penangguhan penahanan merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum apabila masa penahanan telah habis sesuai ketentuan KUHAP.

Selain itu, berdasarkan praktik peradilan pidana di Indonesia, terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan tetap dapat dikenakan syarat tertentu, seperti wajib lapor, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan pidana selama proses persidangan berlangsung.

Editor : Purnawarman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network