LOMBOK, iNewsLombok.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan pengelolaan atau pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) NTB Tahun Anggaran 2025 belum masuk ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi media ini mengenai perkembangan laporan BTT yang nilainya disebut masyarakat mencapai sekitar Rp500 miliar, Selasa (29/9/2026).
Harun mengatakan, laporan tersebut hingga kini masih belum dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Belum (naik penyidikan.red)," ungkapnya.
Sebelumnya, laporan masyarakat mengenai anggaran BTT NTB 2025 tersebut masih berada dalam proses telaahan di Kejati NTB.
Tahap telaahan merupakan proses awal untuk menilai informasi dan laporan yang masuk sebelum aparat penegak hukum menentukan langkah penanganan selanjutnya. Karena itu, status laporan yang masih dalam telaahan belum dapat disamakan dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan.
Muncul Sorotan soal BTT NTB 2025
Persoalan BTT NTB 2025 sebelumnya juga menjadi sorotan di DPRD NTB. Empat anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan, yakni Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Suhaimi, dan Abdul Rahim, pada awal Agustus 2026 mengajukan permintaan audit investigatif kepada BPK terkait pergeseran BTT yang mereka sebut senilai Rp484 miliar.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
