LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, berlanjut pada pemeriksaan saksi.
Terduga pelaku yakni Ahmad Imanudin Sumar (AIS) alias Abah manjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Lombok Tengah bersama istri alias Ummi didampingi kuasa hukum, Yuda Aditia.
AIS beserta istri ke unit PPA menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Terlapor datang pada pukul 8.00 WITA dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 18.00 WITA.
"Tadi 52 pertanyaan. Tadi kita tiba jam 8.00. Iya dua-duanya diperiksa," kata Yuda Aditia, Kuasa Hukum Abah, Senin (28/9/2026).
Kuasa Hukum Abah, Yuda Aditia menyebut dalam pemeriksaan, Abah dihujani 52 pertanyaan di antaranya terkait tuduhan dari korban, rekaman yang menjadi bukti, hingga terkait Saksi Yusron yang berperan sebagai koordinator korban.
"Pada intinya Abah membantah, poinnya yang kita tangkap adalah pertanyaan penyidik, apa sih yang menjadi motif Yusron yang menyebarkan isu-isu kepada pondok itu menurut keterangan Abah tadi ada alasan yang menurut Abah, bahwa Yusron pernah dipecat dari pondok karena merupakan santri pindahan pada waktu kelas dua tapi tidak pernah masuk sekolah," ungkap Yuda.
Editor : Purnawarman
Artikel Terkait
